Monday, April 15, 2019


Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia


Sumber daya alam adalah semua bahan yang dapat ditemukan oleh manusia dalam alam dan bisa dimanfaatkan untuk keberlangsungan hidupnya. Bagi manusia, sumber daya alam pada dasarnya adalah hal terpenting yang berupa benda hidup (hayati) ataupun benda mati (non-hayati). Kedua jenis sumber daya alam tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sebenarnya, manusia juga merupakan sumber daya bagi suatu negara karena manusia dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi negaranya dengan cara menjadi tenaga kerja, memajukan ilmu pengetahuan, bahkan teknologi sehingga bisa meningkatkan perekonomian negara.

Masalah Sumber Daya Alam di Indonesia
Indonesia merupakan negeri yang berlimpah akan sumber daya alamnya, baik berupa  benda mati maupun benda hidup yang berada di negeri kita ini yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis  barang tambang, mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan laut, dan sebagainya. Seperti yang kita ketahui bahwa sumber daya alam ada yang dapat diperbaharui namun  juga ada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Semuanya memiliki potensi yang dapat diusahakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, tergantung dari kemampuan manusianya untuk mengelola. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Persoalan sumber daya alam di antaranya adalah sebagai beriku.
Kebijakan Sumber Daya Alam  Arah kebijakan pembangunan

Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia
Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha, yaitu badan usaha milik negara dan  badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274  perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan  Nusantara, dan PT Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta  berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset  perusahaan swasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont  Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.
 
Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumber daya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak


Post a Comment: