Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
Sumber
daya alam adalah semua bahan yang dapat ditemukan oleh manusia dalam alam dan
bisa dimanfaatkan untuk keberlangsungan hidupnya. Bagi manusia, sumber daya
alam pada dasarnya adalah hal terpenting yang berupa benda hidup (hayati)
ataupun benda mati (non-hayati). Kedua jenis sumber daya alam tersebut
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sebenarnya, manusia juga
merupakan sumber daya bagi suatu negara karena manusia dapat memberikan manfaat
yang luar biasa bagi negaranya dengan cara menjadi tenaga kerja, memajukan ilmu
pengetahuan, bahkan teknologi sehingga bisa meningkatkan perekonomian negara.
Masalah Sumber Daya Alam di Indonesia
Indonesia merupakan negeri yang berlimpah akan sumber daya
alamnya, baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di negeri
kita ini yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang, mineral,
hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan laut, dan
sebagainya. Seperti yang kita ketahui bahwa sumber daya alam ada yang dapat
diperbaharui namun juga ada sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui. Semuanya memiliki potensi yang dapat diusahakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup masyarakat, tergantung dari kemampuan manusianya untuk
mengelola. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menentukan bahwa bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Persoalan sumber daya alam di antaranya adalah sebagai beriku.
Kebijakan Sumber Daya Alam Arah kebijakan pembangunan
Kebijakan Sumber Daya Alam Arah kebijakan pembangunan
Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia
Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha, yaitu badan
usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut
sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia
memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan
arela seluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam
BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT
Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum
Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang
perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam
kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu
Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset
pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset
perusahaan swasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh sektor mineral
batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT
Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya
dan lain sebagainya.
Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui
bahwasanya pengelolaan sumber daya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan
oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan
pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya
sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah
didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia
bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak
Post a Comment: